Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) untuk KDMP dan UMKM Tamanmartani

05 Desember 2025
KEMALA INDAH PUSPITARINI
Dibaca 8 Kali
Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) untuk KDMP dan UMKM Tamanmartani

Telah terlaksana sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dari Kanwil Kemenkum DIY pada Jumat, 05 Desember 2025 bertempat di Ruang Rapat Kalurahan Tamanmartani yang di hadiri oleh Tomi Nugraha selaku Carik Tamanmartani, perwakilan dari Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Tamanmartani dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Tamanmartani. 

Sosialisasi hak kekayaan intelektual (HaKI) adalah kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan hukum atas karya cipta, inovasi, dan produk kreatif lainnya. Jenis-jenis dari HaKI tersebut meliputi hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST), dan indikasi geografis. Manfaat dari Haki adalah untuk memberikan perlindungan karya, inovasi dan produk lokal agar tidak mudah diklaim pihak lain, serta meningkat daya saing dari nilai ekonomi & daya saing produk, dll.