Badan Permusyawaratan Kalurahan Tamanmartani

04 Oktober 2021
Administrator
Dibaca 506 Kali
Badan Permusyawaratan Kalurahan Tamanmartani

Profil Badan Permusyawaratan Kalurahan Tamanmaratani

Periode 2020 – 2026

 

Nama Lembaga

:

BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN TAMANMARTANI

Dasar Hukum / SK Pembentukan

:

Keputusan Bupati Sleman Nomor 76.18/Kep.KDH/A/2019

Alamat Kantor

:

Komplek Kalurahan Tamanmartani

Badan Permusyawaratan Kalurahan, merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kalurahan berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

 

Visi dan Misi

VISI

Mewujudkan pelayanan yang baik sebagai penyalur aspirasi masyarakat dan sebagai mitra kerja Pemerintah Kalurahan dalam merancang, mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan peraturan lurah menuju pemerintah yang transparan, mandiri, adil, makmur dan sejahtera.

MISI

  1. Meningkatkan profesionalisme seluruh anggota Bamuskal
  2. Meningkatkan pelayanan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi Bamuskal
  3. Meningkatkan konsultasi dan koordinasi dengan lembaga-lembaga tingkat pemerintahan kalurahan dan kapanewon
  4. Meningkatkan penyerapan aspirasi masyarakat
  5. Meningkatkan kerjasama yang baik dalam penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan.
  6. Meningkatkan peran dan fungsi kelembagaan

 

FUNGSI BAMUSKAL

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kalurahan;
  3. melakukan pengawasan kinerja Lurah; dan
  4. merencanakan dan turut serta melaksanakan urusan keistimewaan bersama Lurah.

TUGAS BAMUSKAL : 

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah Bamuskal;
  6. menyelenggarakan musyawarah Kalurahan;
  7. membentuk panitia pemilihan Lurah;
  8. menyelenggarakan musyawarah Kalurahan khusus untuk pemilihan Lurah antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Lurah;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan;
  12. melaksanakan penyerapan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah perencanaan, mengawasi pelaksanaan dan menyepakati Peraturan Kalurahan terkait urusan keistimewaan;
  13. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Kalurahan dan lembaga Kalurahan lainnya; dan
  14. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Berikut Struktur Kepengurusan Badan Permusyawaratan Kalurahan Tamanmartani :

No.

Nama

Jabatan

Alamat

1

Dwi Yunarjo

Ketua

Klurak RT03/RW02

2

Dwi Rumiyati

Wakil Ketua

Pucung RT03/RW02

3

Sukadi

Sekretaris

Tamanan Pabrik RT01/RW01

4

Rustri Winarni

Staff Administrasi

Ringinsari

5

Sutamto

Ketua Pokja Pemerintahan & Pembinaan Kemasyarakatan

Keniten RT05/RW02

6

Edy Yuniarto

Anggota

Kepatihan RT03/RW05

7

Woro Sukesti

Anggota

Pakem RT04/RW02

8

Hendry Tri Wibowo

Ketua Pokja Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat Desa

Jongkangan RT05/RW02

9

Tri Hariyanta

Anggota

Kenaji RT08/RW02

10

Bambang Iriantoro

Anggota

Tulung RT03/RW02