Pelayanan Publik

04 Oktober 2021
Administrator
Dibaca 123 Kali
Pelayanan Publik

Kepala Urusan (Kaur) Tata Laksana bertugas membantu Carik dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan khususnya pada urusan ketata usahaan dan pelayanan umum pada kalurahan.

Berikut pelayanan yang ada di bagian tersebut beserta persyaratan:

  1. KTP Hilang,
  2. KTP Rusak,
  3. Perubahan Status Pekerjaan di KTP,
  4. KK Hilang,
  5. Pembaruan KK,
  6. Pembetulan KK,
  7. Akta Kelahiran Kurang dari 60hr,
  8. Akta Kelahiran Lebih dari 60hr,
  9. Akta Kelahiran Usia Tua,
  10. Pembetulan Akta Kelahiran,
  11. Akta Kelahiran Hilang,
  12. Akta Kematian,
  13. Pengantar Nikah Laki-Laki,
  14. Pengantar Nikah Perempuan,
  15. Surat Keterangan Janda / Duda,
  16. Surat Keterangan Sinkron Data,
  17. Pengangkatan Anak.