Pelayanan Publik
04 Oktober 2021
Administrator
Dibaca 143 Kali
Kepala Urusan (Kaur) Tata Laksana bertugas membantu Carik dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan khususnya pada urusan ketata usahaan dan pelayanan umum pada kalurahan.
Berikut pelayanan yang ada di bagian tersebut beserta persyaratan:
- KTP Hilang,
- KTP Rusak,
- Perubahan Status Pekerjaan di KTP,
- KK Hilang,
- Pembaruan KK,
- Pembetulan KK,
- Akta Kelahiran Kurang dari 60hr,
- Akta Kelahiran Lebih dari 60hr,
- Akta Kelahiran Usia Tua,
- Pembetulan Akta Kelahiran,
- Akta Kelahiran Hilang,
- Akta Kematian,
- Pengantar Nikah Laki-Laki,
- Pengantar Nikah Perempuan,
- Surat Keterangan Janda / Duda,
- Surat Keterangan Sinkron Data,
- Pengangkatan Anak.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin